Dampak Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Warga Harus Ganti Data Dokumen Kependudukan

Luhur Hertanto • 28 June 2022 11:59

Sedikitnya ada 20 ribu warga DKI Jakarta yang 'terdampak' diubahnya 22 nama jalan dengan tokoh Betawi. Akibat kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mereka harus mengubah alamat dalam KTP, KK, SIM, perbankan dan Surat Tanah. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada (17/6/2022) mengeluarkan kebijakan dengan mengganti nama-nama jalan menggunakan nama tokoh Betawi. Kebijakan ini tertuang dalam keputusan Gubernur No.565 Tahun 2022.

 

(Dwiki Feriyansyah)


Close Ads X
Close Ads X