7 July 2022 23:02
KPK menyetorkan uang denda dan pengganti dari terpidana korupsi Mantan Menteri ESDM Jero Wacik, sebesar Rp5,3 milyar ke kas negara. PLT Jubir Penindakan KPK Ali Fikri, menjelaskan bahwa Jero Wacik membayar dengan cara diangsur dengan lunas. Ali menambahkan, pihaknya berkomitmen menagih denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi agar pemulihan aset menjadi maksimal.