6 July 2023 19:42
Pasien ibu melahirkan yang sempat tertahan di rumah sakit bersama bayinya akibat tunggakan BPJS Kesehatan di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya bisa pulang, pada Rabu, 5 Juli 2023, siang. Mereka dibantu oleh donatur untuk melunasi tunggakan tersebut.
Pasangan keluarga Sakim (40) dan Rini (29), yang baru bahagia karena mendapat momongan baru, awalnya tidak diperbolehkan pulang dari RS Mutiara Bunda Tanjung lantaran masih harus melunasi denda tunggakan BPJS Kesehatan hingga jutaan rupiah. Mereka mengaku tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar anak dan istrinya bisa pulang.
Kini, Sakim lega bahwa istri dan anaknya bisa pulang setelah denda tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp3.661.920 dibayarkan oleh donatur. Awalnya, beberapa donatur membayarkan tunggakan BPJS Kesehatan mencapai Rp2.648.000. Setelah dibayarkan, isteri Sakim tetap tertahan di rumah sakit lantaran masih ada denda tunggakan Rp3.661.920.
Masalah ini menarik perhatian sejumlah pihak yang akhirnya iuran untuk menyelesaikan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan. Termasuk seorang pengusaha asal Brebes, Shintya Sandra Kusuma.
Shintya menuturkan, dirinya ikut iuran untuk membayarkan denda BPJS Kesehatan lantaran merasa prihatin dengan kondisi keluarga sang bayi yang tidak kuat membayar iuran BPJS Kesehatan lantaran kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan.
Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Ineke Tri Sulistiowati, menjelaskan status BPJS Kesehatan pasien yang bersangkutan sudah diganti dari yang semula BPJS Mandiri dengan iuran setiap bulan menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).