NEWSTICKER

Larangan Beri Makan Kucing Liar di DKI Jakarta Tuai Pro Kontra

N/A • 26 June 2022 13:46

Sebuah surat edaran pengurus RW di Perumahan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk viral di media sosial lantaran larangan pemberian makan pada kucing liar. Walaupun sempat viral, pihak Green Garden dan Komunitas Pecinta Kucing bersama dengan pemerintah setempat akhirnya melakukan pertemuan dan menyampaikan tidak ada larangan kembali memberi makan pada kucing liar.

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa adanya larangan kepada sejumlah warganya untuk tidak memberi makan kepada salah satu hewan yaitu kucing. Dari surat edaran tersebut disampaikan larangan memberi makan kucing liar untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan khususnya di salah satu wilayah yang berada di Green Garden. Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa bagi siapapun yang memberikan makan terhadap kucing akan mendapat teguran dan rumahnya akan didatangi oleh aparat keamanan atau Satpol PP. 

Pendiri Rumah Singgah Clow Bimbim mengatakan bahwa larangan memberi makan kucing akan berdampak buruk karena ketika kucing kelaparan dan tidak di beri makan, mereka akan merusak lingkungan sehingga isi dari surat edaran tersebut menurutnya salah. Menurut Bimbim, melarang memberi makan kucing liar akan menyebabkan dampak lebih buruk kedepannya sebab ketika kucing dibiarkan kelaparan maka dapat menyebabkan kucing tersebut masuk ke dalam rumah warga, merusak property, hingga naik ke atap rumah. 

Bimbim juga menambahkan bahwa memberi makan kucing liar jangan dilakukan di depan rumah warga dan ketika sedang memberi makan kucing liar sebaiknya ditunggu sampai kucing liar tersebut selesai makan, lalu alat makannya dibersihkan sehingga tidak akan mengotori lingkungan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)