Pihak Kuat Ma'ruf menghadirkan seorang saksi ahli pidana yang menjabarkan tentang hukuman para terdakwa. Ahli meringankan Kuat Ma'ruf, Muhammad Arif Setiawan, menjelaskan bahwa penyertaan dalam tindak pidana memiliki konsekuensi tergantung niat jahat dari masing-masing pelaku.
"Untuk penyertaan itu mempunyai konsekuesi (hukuman) masing-masing di dalam pembuktiannya," kata Muhammad Arif Setiawan, Senin (2/1/2023).
Menurut ahli dari UII Yogyakarta itu, pihak yang disuruh untuk melakukan perbuatan tidak bisa dikenakan pidana. Namun sebaliknya pihak yang menyuruh melakukan perbuatan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban.