23 December 2022 13:36
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, mengungkapkan bahwa persidangan kasus pembunuhan dan obstruction of justice Brigadir Yosua terlalu lama. Hingga saat ini, persidangan kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan Brigadir Yosua masih terus berjalan. Banyak terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.
Menurut Asep, hakim harus teliti dan jeli terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tidak jelas dan tidak bermutu. Asep juga khawatir dengan lamanya masa sidang ini akan berdampak pada terdakwa bebas demi hukum.
Bebas demi hukum artinya bahwa perkara tersebut tidaklah terbukti unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa serta bukti-bukti yang diarahkan kepada terdakwa dinilai tidak relevan dan valid di mata Hakim, sehingga Terdakwa dibebaskan dari segala konsekuensi Hukum dan dipulihkan kembali nama baiknya. Pasal 191 ayat (1) KUHAP.
Diketahui, hampir dua bulan proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat serta obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs masih terus berjalan. Sidang yang menyita perhatian publik itu digelar sejak 17 Oktober 2022.
Berdasarkan informasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, perkara ini sudah harus diputus dalam jangka waktu 120 hari terhitung sejak 17 Oktober 2022.