Hakim: Dalih Korban Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Tidak Masuk Akal

13 February 2023 23:10

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri Candrawathi bukan korban pelecehan seksual. Menurut hakim, dalih istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tidak masuk akal.

Perilaku Putri yang mengaku sebagai korban dinilai bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan pasca-trauma kekerasan seksual. Adapun tindakan Putri memanggil dan menemui almarhum Brigadir J di kamarnya juga terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual.

"Sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Atas perbuatannya, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hajid Arrafi)