3 January 2025 20:29
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Pungutan PPN 12% hanya menyasar barang-barang mewah yang juga terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang sudah ditentukan terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Bila merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, ada beberapa kategori barang yang dikenakan tarif PPnBM.
Barang-barang ini mulai dari rumah yang sangat mewah, private jet hingga kapal pesiar (yacht). Masing-masing barang mewah tersebut akan dikenakan tarif PPnBM berkisar antara 20 hingga 75%.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Usulkan Paham Jual Beli Saham Diajarkan di Sekolah Dasar |