Begini Cara Hitung PPN 12% yang Mulai Berlaku 1 Januari 2025

3 January 2025 20:29

Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Pungutan PPN 12% hanya menyasar barang-barang mewah yang juga terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang sudah ditentukan terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Bila merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, ada beberapa kategori barang yang dikenakan tarif PPnBM.

Barang-barang ini mulai dari rumah yang sangat mewah, private jet hingga kapal pesiar (yacht). Masing-masing barang mewah tersebut akan dikenakan tarif PPnBM berkisar antara 20 hingga 75%.
 

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Usulkan Paham Jual Beli Saham Diajarkan di Sekolah Dasar
 

Lalu bagaimana penghitungannya?

Jika seorang crazy rich bernama Fauzi, misalnya, membeli rumah mewah dengan harga Rp30 miliar, maka nilai pengenaan PPN 12% sebesar Rp3,6 miliar. Karena rumah sangat mewah masuk dalam kategori pertama PPnBM, maka sang crazy rich akan kenakan PPnBM 20% atau Rp6 miliar. Artinya jumlah uang yang harus dibayar Fauzi untuk membeli sebuah rumah mewah, yakni Rp39,6 miliar.

Simulasi ini juga berlaku untuk barang super mewah lainnya, sesuai kategori yang telah ditentukan sesuai PMK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)
ppn