Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

27 December 2024 08:33

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi Tata Niaga Timah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi sanksi berupa:

1. Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
2. Pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Sungguh Menusuk Rasa Keadilan Masyarakat

Majelis hakim juga menetapkan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Bila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, terdakwa akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama 2 tahun.

Menanggapi putusan ini, baik pihak JPU maupun tim penasihat hukum Harvey Moeis menyatakan akan mempertimbangkan kembali putusan tersebut atau pikir-pikir.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com