NEWSTICKER

Dinas ESDM Jateng Gelar Diskusi Bersama soal Pertambangan

N/A • 13 November 2023 22:44

Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi VII DPR RI menggelar diskusi bersama di Semarang, Jawa Tengah. Diskusi tersebut dihadiri seluruh pelaku aktivitas tambang dan perwakilan perusahaan pengelola mineral bukan logam.

Diskusi dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 perihal pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Kegiatan edukatif tersebut bertujuan untuk mewujudkan praktik tambang yang baik dan benar atau good mining practice di wilayah hukum Jawa Tengah. Tentunya, dengan regulasi terbaru yang harus dipenuhi para pemegang izin usaha pertambangan.

Para pemegang izin juga diharapkan terus mengelola keberlanjutan pengelolaan area pertambangan secara berkala dan melakukan laporan bulanan kepada dinas maupun pihak berwajib. Hal itu dilakukan untuk melakukan reklamasi pasca-penambangan. 

Dalam pembinaan pengelolaan usaha tambang dan sosialisasi tersebut, Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Tengah, Dinas Tata Ruang dan Kementerian ESDM RI.

Menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Boedyo Darmawan, dalam pembinaan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam ini, dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah didampingi Direktorat Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK.

Tim gabungan bentukan pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini yaitu Satgas Terpadu Pusar Bumi bertugas memberantas penambangan liar di Jawa Tengah dan mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam pengelolaan mineral tambang bukan logam ini. 

Untuk mengelola tambang, izin yang harus dipenuhi oleh para praktisi pertambangan di Jawa Tengah di antaranya izin usaha tambang eksplorasi, izin usaha tambang operasi produksi, izin tambang penjualan, dan surat izin penambangan batuan.

"Jadi memang dari undang-undang No 3 Tahun 2020 kemudian ada pendelegasian terkait Perpres 55 tahun 2022 itu memang mengalami beberapa permasalahan terkait izin-izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah yang tidak dapat dilanjutkan proses perizinannya karena adanya beberapa disharmoni regulasi di beberapa kementerian lembaga," ungkap Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto.

Diharapkan dalam kegiatan pembinaan tersebut, para pelaku usaha tambang mendapatkan kepasihan hukum dengan harmoni regulasi dinas terkait. Sehingga operasional pengelolaan tambang dapat berjalan dengan baik dan benar.

Diketahui, saat ini kebutuhan mineral tambang yang teridentifikasi untuk mendukung pembangunan proyek infrastruktur di Jawa Tengah sejumlah 110 juta m?3;. Sementara potensi pemegang izin pertambangan di Jawa Tengah hanya 30?ri kebutuhan total.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)