Menag Tegaskan Ibadah Haji Hanya Boleh Pakai Visa Resmi

30 April 2024 19:54

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah. Dalam pertemuannya, kedua pihak membahas perihal ketentuan ibadah haji tahun ini.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Termasuk aturan penggunaan visa haji.

Pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi menegaskan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini hanya boleh menggunakan visa resmi. Sementara penggunaan visa lain untuk kepentingan ibadah haji tidak diperbolehkan.

"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia. Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan," kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa, 30 April 2024.

Yaqut menegaskan akan ada sanksi tegas jika ditemukan adanya penggunaan visa tidak resmi. Pemerintah Arab Saudi juga telah mengeluarkan fatwa yaitu tidak sah bagi para jemah haji yang tidak menggunakan visa resmi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)