1 December 2024 17:39
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan menggelar pemungutan suara ulang, usai terindikasi pemilih mencoblos di dua TPS berbeda.
KPU Sumbar akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua wilayah, yakni di Kabupaten Tanah Datar dan Dharmasraya. Dijadwalkan, pemungutan suara ulang dilakukan mulai 1-3 Desember 2024.
"Pemungutan Suara Ulang (PSU) awal Desember 2024 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Dharmasraya, pada Pilkada 2024," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, di Padang, Sabtu, 30 November 2024
Terdapar kesalahan dalam mekanisme data pemilih dan terindikasi pemilih menggunakan hak pilihnya di dua TPS berbeda. Hal tersebut menjadi faktor PSU dilakukan.
KPU Sumbar menjelaskan, PSU yang digelar di kedua kabupaten ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, KPU Sumbar sudah menemukan kesalahan terkait warga yang memilih bukan didomisili yang sesuai, serta terdapat warga yang kedapatan menggunakan hak pilihnya dua kali di TPS yang berbeda.