KPU Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi DKI. Diharapkan rekapitulasi ini selesai pada malam ini. Sebab, pemilihan kepala daerah hanya difokuskan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Hari ini KPU DKI Jakarta mengadakan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan yang Insyaallah akan dilaksanakan dari tanggal 7 sampai tanggal 9," ungkap Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, di sela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi DKI di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu 7 Desember 2024.
KPU Jakarta akan melakukan verifikasi pada tiap hasil rekap di enam kabupaten/kota administrasi yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Kepulauan Seribu menjadi wilayah pertama yang direkapitulasi oleh pihak KPU DKI Jakarta. Kemudian disusul oleh rekapitulasi Jakarta Timur.
Pada rekapitulasi ini hadir KPU Jakarta, KPU tiap kabupaten/kota administrasi DKI Jakarta, Bawaslu DKI dan saksi tiap paslon. Nantinya, tiap anggota KPU daerah administrasi Jakarta dan KPU Provinsi Jakarta akan mencocokkan data yang di
upload di Sirekap. Pencocokan data itu disaksikan oleh setiap saksi paslon.
Rekapitulasi rencananya digelar selama tiga hari yaitu sejak 7 hingga 9 Desember 2024. Meskipun direncanakan berlangsung tiga hari Namun KPU berharap rekapitulasi bisa rampung hari ini.
"Kami punya kewajiban untuk menyelesaikan ini paling lambat tanggal 9. Mudah-mudahan forum bisa berjalan dengan lancar, kalau bisa berjalan dengan lancar semua kabupaten/kota bisa selesai, kita selesaikan malam ini. Selanjutnya besok pagi baru kita lanjutkan dengan penetapan hasil Pemilunya," jelasnya.
Seperti diketahui pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 3
Pramono-Rano menang di seluruh wilayah di Jakarta dengan total perolehan 2.183.239 suara atau 50,07%. Sementara
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memperoleh suara 1.718.160 suara atau 39,4?n
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.229 suara atau 10,53%.
Pilkada Jakarta menjadi satu-satunya pemilihan yang menggunakan sistem dua putaran. Putaran kedua akan dilakukan jika tidak ada satu pasangan calon pun yang meraih suara lebih dari 50%.