Puluhan Makam Warga di Indramayu Disegel Pengadilan

16 October 2024 13:02

Puluhan makam di Tempat Pemekaman Umum (TPU) Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ditempel segel pengadilan. Namun, pihak Pengadilan Negeri (PN) Indramayu membantah telah melakukan penyegelan di makam warga.

Makam terlihat ditempel stiker dengan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, hingga membuat warga di Kecamatan Sindang geger. Pasalnya, warga tidak tahu kapan penyegelan dilakukan. 

Segel bernomor 30/pid.b/2022/PN Indramayu tersebut terpasang di puluhan batu nisan. Pihak PN Indramayu membantah telah melakukan penyegelan terhadap puluhan makam warga tersebut. 

"Kalau kita perhatikan dari pada segel yang ada, itu putusan perkara pidana Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan pidana," kata Humas PN Indramayu, Adrian Anju Purba.

Humas PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihak PN Indramayu akan melaporkan kasus yang menyangkut pihaknya tersebut ke polisi.

"Maka, sikap yang kami ambil kami telah membuat laporan polisi terkait hal tersebut." ucap Adrian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)