Polda Jabar Lakukan Penyekatan Kendaraan Sumbu 3 di Tol Cipali

22 December 2024 16:46

Sesuai surat kesepakatan bersama atau SKB tiga menteri terkait aturan pembatasan truk sumbu 3 atau lebih melintas jalan tol saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama pjr tol cipali dan Satlantas Polres Majalengka melakukan penyekatan di ruas tol Cipali.

Penyekatan kendaraan sumbu tiga atau lebih dilakukan di kilometer 158 Tol Cipali Kertajati-Majalengka di jalur A arah Cirebon. Semua kendaraan sumbu T atau kendaraan tronton, kontainer dan sejenisnya dikeluarkan dari jalur tol ke Jalan Arteri melalui pintu keluar tol Kertajati.

Sebelum dikeluarkan, semua kendaraan sumbu tiga diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
 

Baca: Hari Pertama Mudik Nataru, Polri Catat Peningkatan Volume Kendaraan


"Untuk kegiatan ini kami melaksanakan dari Ditlantas Polda Jabar dengan Polres Majalengka yang dipimpin oleh pakas lantas melaksanakan penindakan sumbu tiga sesuai dengan SKB 3 menteri. Kami sudah melaksanakan penindakan ini dan hasilnya bisa kelihatan," kata Kepala Perwira Pengendali Tol Cipali AKBP Dody Kuswanto.

Dody Kuswanto menyebut penyekatan ini hanya berlaku pada angkutan non sembako. Kendaraan sumbu tiga yang membawa sembako dapat melewati tol seperti biasa.

"Untuk sembako kami memberikan prioritas Karena bahan pokok itu diperlukan oleh masyarakat yang mengangkut bukan bahan pokok kami tindak dan kami belokkan ke arah jalan," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)