22 December 2024 16:46
Sesuai surat kesepakatan bersama atau SKB tiga menteri terkait aturan pembatasan truk sumbu 3 atau lebih melintas jalan tol saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama pjr tol cipali dan Satlantas Polres Majalengka melakukan penyekatan di ruas tol Cipali.
Penyekatan kendaraan sumbu tiga atau lebih dilakukan di kilometer 158 Tol Cipali Kertajati-Majalengka di jalur A arah Cirebon. Semua kendaraan sumbu T atau kendaraan tronton, kontainer dan sejenisnya dikeluarkan dari jalur tol ke Jalan Arteri melalui pintu keluar tol Kertajati.
Sebelum dikeluarkan, semua kendaraan sumbu tiga diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Baca: Hari Pertama Mudik Nataru, Polri Catat Peningkatan Volume Kendaraan |