19 September 2024 07:59
Dewan Kepengurusan Kadin Indonesia telah melakukan kajian legalitas serta investigasi adanya pelanggaran oleh sejumlah pihak, termasuk beberapa pengurus dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024.
Kursi jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia tengah diperebutkan kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie. Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelfa mengungkapkan empat langkah kubu Arsjad Rasjid dalam mempertahankan posisi ketua umum.
Salah satu hal yang mencolok adalah dugaan ditemukan pemalsuan dalam proses Munaslub. Jika hal itu terbukti, maka tim kuasa hukum Kadin Indonesia akan melakukan tindakan hukum.
"Kami akan melakukan tindakan hukum penegakan hukum pidana, kalau nanti ditemukan ternyata adanya pemalsuan pemalsuan yang terjadi, dalam proses pelaksanaan Munaslub ini karena dari 21 provinsi menolak. Lalu siapa yang mewakili Kadin Provinsi (dalam Munaslub)? Ini kami sedang melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang terkait dengan Kadin provinsi,” urai Hamdan.
Berbeda halnya dengan pernyataan pimpinan Munaslub, Nurdin Halid. Sebelumnya, Nurdin mengatakan bahwa penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia telah memenuhi kuorum. Jumlah anggota yang hadir 112 dari 132 peserta penuh.
"Jumlah peserta yang hadir 112 dari 132 peserta penuh. Ini pertanda kuorum Munasilub itu telah tercipta," ujar Nurdin.
Tim hukum Kadin Indonesia meyakini, akan terungkap bukti-bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dokumen terkait persiapan Munaslub ilegal. Langkah paling akhir yang akan ditempuh adalah melakukan upaya-upaya hukum pembatalan hasil Munaslub melalui pengadilan.