Pemprov Jateng Umumkan UMK 2024

1 December 2023 17:40

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana resmi mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Berlaku mulai 1 Januari 2024.

Bsaran UMK dituangkan dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.

Dalam surat tersebut, Kota Semarang ditetapkan dengan UMK tertinggi sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.038.005.

Penetapan UMK 2024 berdasarkan surat Menteri Ketenagerjaan tentang penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024. 

Selain itu, penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dan nilai alfa. Penentuan nilai alfa menentukan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Kebijakan penetapan upah minimum ini merupakan program strategis nasional, maka pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat penetapan UMK 2024," ujar Nana, Jumat, 1 Desember 2023.

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun tahun upahnya berpedoman pada struktur skala upah.

"Bagi perusahaan yang melanggar akan kami kenai sanksi," kata Nana.

 


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)