22 May 2024 14:51
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengklarifikasi soal naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Klarifikasi itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Nadiem menjelaskan prinsip dasar UKT adalah mengedepankan keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, UKT harus dibuat berjenjang. Peraturan UKT baru ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah menjalani studi.
"Untuk saat ini masih dibahas secara internal, belum ada detail yang cukup rinci untuk bisa diumumkan, saat ini masih wacana tingkatnya untuk membahas terkait student loan," kata Nadiem.
Baca juga: Mendikbudristek Ajak Komisi X Bantu Tingkatkan KIP Kuliah |