18 January 2024 22:07
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Ratno Lukito mengatakan bahwa proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melanggar konstitusi.
Hal itu disampaikan Ratno ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 15 Januari lalu.
Dalam paparannya, Ratno menyebut langkah KPU menerima dan meloloskan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo bertentangan dengan Undang-Undang 12 Tahun 2011.
Ratno memandang apabila KPU bermaksud menerima pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK, maka seharusnya PKPU 19 Tahun 2023 diubah sebelum pendaftaran capres-cawapres.
"Ini sebuah perbuatan Legal Disobedience yang jelas sekali karena keputusan MK Nomor 19 tersebut merupakan putusan yang non executable karena belum ada tindakan apa-apa, baik dari Presiden maupun dari DPR," papar Ratno Lukito.