14 February 2026 01:18
Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta membacakan putusan sengketa informasi mengenai dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam persidangan tersebut, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon yang tergabung dalam kelompok Bongkar Jokowi (Bonjowi).
Sengketa ini diajukan oleh tiga anggota kelompok Bonjowi, yakni Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman. Mereka menuntut akses terhadap salinan ijazah serta dokumen akademik pendukung milik Presiden Jokowi yang pernah digunakan sebagai persyaratan administratif dalam berbagai kontestasi politik.
Lukas Luwarso, selaku perwakilan pemohon, menyambut baik putusan tersebut meskipun hanya dikabulkan sebagian. Menurutnya, inti utama dari permohonan mereka, yakni keterbukaan akses terhadap salinan ijazah, telah dipenuhi oleh Majelis.
"Semua yang kita minta itu dikabulkan, kecuali fotokopi KTP, akta kelahiran, NPWP, dan nilai ijazah. Tapi tadi disebutkan kita harus bisa ditunjukkan kalau mau (melihat)," ujar Lukas.
| Baca juga: Roy Suryo Cs Sebut Ijazah Jokowi yang Dikeluarkan Bareskrim dan KPU Berbeda |