Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Kacang Tanah Ilegal Diduga dari India

17 September 2026 09:54

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran lebih dari 51 ton kacang tanah impor dari India yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan dan karantina. Pengungkapan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara.

“Modus operandi yang diduga dilakukan oleh pelaku yaitu memasukkan dan mengimpor kacang tanah yang (tidak) memenuhi ketentuan yang berlaku kemudian menyimpan dan menyiapkan untuk diedarkan di wilayah Jakarta” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 17 September 2026.

Petugas mengamankan ribuan karung kacang tanah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan komoditas tersebut.
 



Kacang tanah diduga masuk secara ilegal dari India, kemudian diangkut menggunakan transportasi darat dari Dumai, Riau menuju Jakarta Utara. 

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan 458 karung kacang tanah berukuran 50 kg dan 1.078 karung berukuran 25 kg. Komoditas tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, di antaranya persetujuan impor, laporan surveyor, dan sertifikat karantina.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa terkait dengan barang bukti yang bisa kami amankan itu sejumlah 458 karung kacang ukuran 50 kg kemudian juga ada 1078 karung kacang tanah ukuran 25 kg. Jadi total keseluruhan kurang lebih kita bisa mengamankan ada 51,4 ton,” ucap Victor.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X