17 September 2026 09:54
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran lebih dari 51 ton kacang tanah impor dari India yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan dan karantina. Pengungkapan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara.
“Modus operandi yang diduga dilakukan oleh pelaku yaitu memasukkan dan mengimpor kacang tanah yang (tidak) memenuhi ketentuan yang berlaku kemudian menyimpan dan menyiapkan untuk diedarkan di wilayah Jakarta” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 17 September 2026.
Petugas mengamankan ribuan karung kacang tanah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan komoditas tersebut.