1 July 2026 18:07
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang tersangka sindikat judi online (judol) jaringan internasional. Satu orang warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pengendali utama masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Siber Polda Metro Jaya terhadap situs judol 1xBet.
Sindikat ini terbagi dalam tiga klaster, terdiri dari pengepul rekening di Cianjur, kemudian operator dan admin website di Banjarmasin, serta pengendali yang berada di luar negeri.
"Dari hasil penangkapan terhadap klaster Banjarmasin, didapatkan tiga orang tersangka yakni tersangka SGR, AC, dan WS. Yang ketiganya berperan sebagai koordinator admin yang bertugas menerima perintah dari DPO kami, saudara WN yang berada di luar negeri, serta membukukan transaksi aliran perjudian website 1xBet melalui aplikasi chatting," kata AKBP Grawas Sugiharto, dalam program Metro Siang Metro TV, Rabu, 1 Juli 2026.