4 July 2026 10:16
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerima hibah lahan seluas 30 hektar dari PT Lippo Cikarang Tbk di kawasan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Lahan yang telah berstatus clear and clean itu akan dialihkan menjadi aset negara melalui Kementerian Keuangan. Selanjutnya, aset tersebut akan dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN agar pembangunan rusun subsidi dapat segera dilaksanakan.
Kementerian PKP menyebut skema hibah lahan ini akan memangkas komponen biaya tanah yang selama ini mencapai sekitar 30 hingga 40 persen dari harga hunian. Dengan demikian, harga unit rusun diharapkan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain menekan harga, pemerintah juga menyiapkan opsi tenor kredit hingga 40 tahun dengan skema bunga berjenjang. Skema tersebut ditujukan agar masyarakat dapat memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan pendapatan masing-masing.