Agus Utantoro • 27 January 2026 17:23
Kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Miya, seorang suami yang mengejar pelaku penjambretan istrinya hingga tewas, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Dengan demikian, status tersangka Hogi pun akan segera dicabut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah memfasilitasi mediasi antara keluarga pelaku penjambretan dan Hogi Miya. Mediasi dilakukan secara daring atas inisiasi kejaksaan. Langkah damai ini diambil setelah mempertimbangkan fakta hukum bahwa tersangka bertindak refleks demi membela istrinya yang menjadi korban kejahatan.
Dalam proses ini, kedua belah pihak telah saling memaafkan. Kejaksaan Negeri Sleman bersyukur masalah ini dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
"Tadi alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaian menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat, dan saling memaafkan. Tinggal proses perdamaian resminya yang masih akan dikonsultasikan lagi antara para penasihat hukum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yulianto.
Pihak Hogi Miya menyambut baik keputusan ini dan menilainya sebagai langkah yang memberikan rasa keadilan. Proses administrasi penghentian penuntutan akan dirampungkan dalam beberapa hari ke depan.
Pengacara tersangka, Teguh Sri Rahardjo, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun poin-poin kesepakatan administratif.
"Nanti kita akan melakukan beberapa hal yang menjadi poin yang bisa diterima para pihak. Ada toleransi-toleransi yang sekiranya bisa kita lakukan. Yang terpenting adalah poin saling memaafkan. Nanti secepatnya dari pihak sana akan memberikan informasi pada kami untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Teguh.
(Nada Nisrina)