Santunan Korban Kecelakaan Naik 100 Persen

15 May 2017 10:35

Pemerintah menaikkan santunan korban kecelakaan bagi pengguna angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas. Kenaikan sebesar 100% diklaim karena sistem keuangan di Jasa Raharja cukup untuk mendanai hingga lima tahun ke depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com