KPU Jakarta menetapkan pasangan dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah lolos verifikasi faktual dan bisa maju mendaftar di konstestasi Pilkada Jakarta. Keduanya mengaku siap menghadapi semua kandidat yang didukung oleh partai politik dan menegaskan lolosnya mereka bukan karena settingan dari pihak tertentu.
Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta yang digelar pada Kamis petang, 15 Agustus 2024 menetapkan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana resmi sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan.
KPU Jakarta menyebut, pasangan Dharma dan Kun Wardana telah memenuhi ambang batas minimal suara dukungan. Dukungan bagi pasangan independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ini mencapai 677.468 suara atau melebihi batas minimal dukungan pencalonan.
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dodi Wijaya dengan tegas menepis rumor terkait lolosnya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai bacakad dari Pilgub Jakarta 2024 karena adanya unsur paksaan guna menghindari lawan kotak kosong. Menurut Dodi, KPU Jakarta telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan diawasi secara melekat oleh Bawaslu.
"Jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos, tapi ini semuanya proses verifikasi faktual di lapangan dengan diawasi secara melekat oleh teman-teman Bawaslu juga ada teman-teman pemantau kemudian rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan hari ini berakhir di tingkat provinsi," tutur Dodi.
Usai ditetapkan lolos verifikasi faktual dukungan di Pilgub Jakarta oleh KPU, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengaku tak takut menghadapi bakal pasangan calon lain yang diusung oleh partai politik di Pilkada Jakarta. Kini keduanya mengaku masih berfokus mempersiapkan tahapan pendaftaran selanjutnya yang rencananya dimulai pada 27 Agustus mendatang.
"Saya perlu menjelaskan ini supaya jangan ada anggapan bahwa itu adalah bagian daripada settingan KPU, sama sekali tidak," kata Dharma.
"KPU betul-betul bersama Bawaslu melakukan dengan profesional berdasarkan aturan undang-undang," katanya.
Rencananya KPU Jakarta akan menyampaikan Surat Ketetapan Hasil Rekapitulasi terhadap pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ini pada 19 Agustus mendatang.
Rumor Pilkada Jakarta akan diwarnai oleh lawan kotak kosong nampaknya tidak akan terjadi. Kandidat dari parpol dipastikan akan melawan bakal calon kepala daerah dari jalur independen yakni pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.