Keluarga Kakek Tukiyanto Kecewa Tersangka Tabrak Lari Tidak Ditahan

1 November 2024 15:39

Malang: Keluarga kakek Tukiyanto, yang menjadi korban tabrak lari saat bersepeda, kecewa dengan keputusan polisi yang tidak menahan tersangka. Penyidik Satlantas Polresta Malang Kota mengabulkan permohonan penangguhan tersangka, sehingga hanya wajib lapor selama dua kali per pekan.

"Sejujuranya saya dan keluarga sangat kecewa," ujar Setyo Budi, selaku anak dari Tukiyanto, dikutip Jumat, 1 November 2024.

Sikap tersangka tidak menunjukkan itikad baik sejak awal. Bahkan sempat kabur meninggalkan kakek Tukiyanto di lokasi kejadian.

"Tekad baiknya tidak ada. Kalau kami, keluarga, ingin pelaku ditahan," katanya.
 

Baca: Kecelakaan Maut Mobil TV One, 3 Orang Meninggal Dunia

Pihak keluarga berharap status wajib lapor terhadap tersangka dicabut dan diganti dengan penahanan. Mereka menginginkan hukuman yang setimpal.

Insiden tabrak lari ini terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, pagi, di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, Jawa Tengah (Jateng). Saat itu, kakek Tukiyanto menuntun sepeda menyeberang ke arah Masjid Al Iksan. Dia hendak melaksanakan salat subuh berjamaah.

Pada saat bersamaan, sebuah mobil niaga warna putih bernomor polisi N 1612 AAR, melaju kencang ke arah Kota Malang. Mobil itu menabrak kakek Tukiyanto. 

Pelaku meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian hingga menghembuskan nafas terakhirnya.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)