28 March 2024 17:47
Sopir truk kecelakaan beruntun yang terjadi di gerbang tol (GT) Halim Perdanakusuma berinisial, MI (18) ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa kali ditanyai polisi, tersangka menjawabnya berputar-putar.
Sesekali ia mengaku, gas dan rem truk yang dikendarainya dirusak orang lain. Namun, ia juga mengaku menabrak mobil-mobil itu karena jengkel dan bakal membeli semua mobil yang ditabraknya.
"Saya berani tanggung jawab gitu loh, saya beli semua mobil itu," kata MI.
Saat ini MI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah digelandang ke Polda Metro Jaya. "Sudah, sudah diamani. Sudah (menjadi tersangka), tapi penangannya di Polda Metro Jaya," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Slamet Santoso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024.
Sebelumnya, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara, sopir truk itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"(Sopir truk) nggak punya SIM," kata Hasby saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Maret 2024.
Untuk diketahui, insiden kecelakaan beruntun ini terjadi pada Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 08.15 WIB. Kejadian bermula ketika truk yang dikemudikan MI menabrak kendaraan lain sekitar 300 meter sebelum gerbang tol.
Sang sopir truk itu diduga melarikan diri usai laka tersebut. Dia memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Hingga akhirnya menabrak sejumlah kendaraan yang sedang mengantre di gerbang tol.
Total ada 7 mobil yang terlibat dalam kecelakaan ini. Tak ada korban jiwa, namun empat orang mengalami sesak dada. Para korban dilarikan ke RS UKI untuk mendapat perawatan.