Rumah Gibran Tampak Lengang Usai Putusan MK

16 October 2023 23:15

Suasana kediaman Gibran Rakanuming Raka tampak lengang, Senin malam, 16 Oktober 2023. Hanya ada beberapa anggota Paspampres yang berjaga di kediaman Gibran di Sumber, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah. 

Tak ada aktivitas yang mencolok yang terlihat di kediaman Gibran. Meskipun pasca-putusan MK, Gibran mempunyai peluang untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. 

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru. Putusan itu terkait syarat batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Gibran Rakabuming Raka lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.

Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.”

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)