30 September 2024 09:28
Perwakilan keluarga Soeharto menyampaikan permohonan maaf atas segala salah dan khilaf Presiden kedua RI Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia. Di hadapan keluarga Soeharto, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengusulkan Soeharto mendapatkan gelar pahlawan nasional dari pemerintahan baru.
Surat penghapusan nama Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto di dalam TAP XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diserahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada perwakilan keluarga Soeharto, yakni Siti Hardijanti Hastuti Rukmana (Tutut) dan Siti Hediati Hariyadi (Titiek).
Baca: Silaturahmi MPR dengan Keluarga Soeharto |