Seorang kakek berusia 50 tahun, warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, tega mencabuli seorang anak berusia enam tahun.
Aksi bejat ini telah dilakukan selama dua bulan dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu. Korban juga diancam untuk tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.
Kapolres Bengkulu AKBP Andy Daddy Nur Cahyo mengungkapkan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," jelasnya.