27 September 2023 21:45
Pemerintah resmi melarang jual beli di tiktok shop hal ini penyusul heboh dugaan Tiktok mematikan pengusaha kecil lokal. Aturan baru diterbitkan Kementerian Perdagangan sebagai buntut dari protes UMKM lokal yang bernilai Tiktok shop mematikan usaha mereka.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa regulasi baru bakal menjadi pedoman aturan main bagi e-commerce Tanah Air, agar tidak menjadi monopoli pasar.
Permendag 31 Tahun 2023 menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli. Pemerintah juga menyediakan solusi bagi Tiktok Shop, yakni promosi barang tanpa melayani jual beli.
Di sisi lain, pemerintah juga harus lebih fokus pada kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah/UMKM sebagai penunjang perekonomian Indonesia. Dengan memastikan kehadiran social commerce harus dijadikan solusi bagi masalah yang dihadapi UMKM dan membantu UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.