Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menyatakan social commerce tidak diperbolehkan berjualan dan bertransaksi. Aturan ini dikeluarkan per 26 September 2023 karena dugaan TikTok Shop mematikan pengusaha lokal di pasar tradisional.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan seharusnya TikTok Shop langsung menutup kegiatan jual belinya sejak aturan dikeluarkan. Namun Kementerian Perdagangan memberikan kompensasi sampai seminggu ke depan setelah aturan diterbitkan.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyebut aturan melarang social commerce adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM. Ia menegaskan pentingnya aturan memisahkan fungsi dari media sosial dan e-commerce. Tentunya hal ini untuk memberikan perlindungan dan memberikan rasa adil terhadap UMKM serta jutaan pedagang konvensional di Tanah Air.
"Jelas peraturannya bahwa yang namanya sosial media, sosial media, yang namanya e-commerce, e-commerce, enggak bisa sosial media jualan," ungkap Jerry Sambuaga.
Sementara itu mantan Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih memaparkan kurangnya integrasi hulu dan hilir perdagangan menjadi salah satu penyebab maraknya impor ilegal di kalangan online market.
"Online market ini digunakan sebagai alat juga untuk membuang sisa stok tadi, sehingga harganya begitu murah dan menyebabkan produsen-produsen lokal juga kewalahan, termasuk pedagang-pedagang tradisional ya," jelas Alamsyah Saragih.