PT KAI Indonesia Daop 8 Surabaya, membuat kebijakan bagi para penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan sertifikat vaksin booster sebagai syarat perjalanan menggunakan kereta api.
Kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan diberlakukan mulai keberangkan pada tanggal (17/7/2022) di Wilayah Daop 8 Surabaya. Bagi penumpang yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif test Swab PCR. Saat ini, PT KAI sudah memfasilitasi vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan.