NEWSTICKER

Itikad Baik 5 Tergugat Kasus Gagal Ginjal Anak Diapresiasi

N/A • 21 July 2023 11:10

Sebanyak lima tergugat class action kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan upaya damai. Hal itu menjadi angin segar setelah sebelumnya 5 dari 11 tergugat tidak menemukan titik tengah pada saat mediasi.

Kuasa hukum penggugat GGAPA, Siti Habibah mengatakan, kesepakatan damai tercapai karena ada itikad baik dari kelima tergugat. "Dari pihak tergugat mengajukan proposal perdamaian kepada kami. Sementara perusahaan lainnya sama sekali tidak mengajukan proposal perdamaian dan tidak menawarkan damai. Justru mereka mengajak melakukan pembuktian terlebih dahulu," ujar Habibah dalam Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Jumat 21 Juli 2023.

Habibah menjelaskan, kesepakatan perdamaian disetujui korban bukan semata-mata karena uang. Namun, karena pihak korban mendapatkan hal yang lebih berharga.

"Kami mendapatkan sesuatu yang lebih berharga dibandingkan dengan uang, dan itu akan menjadi amunisi kami untuk melanjutkan sidang hingga tahap pembuktian," ujarnya.

Sementara itu, tergugat yang masih tetap memilih menyelesaikan di meja hijau antara lain PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, TBK, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

Hakim menunda sidang gugatan dengan alasan perbaikan administrasi. Hal ini diputuskan dalam sidang gugatan class action, Selasa, 18 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)

Tag