Irfan Ambil & Ganti CCTV Tanpa Izin, JPU: Itu Melawan Hukum

15 December 2022 13:42

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) perbuatan Irfan Widyanto dalam mengambil dan mengganti DVR CCTV tanpa surat perintah dan tidak meminta izin kepada RT setempat, melainkan hanya izin kepada petugas keamanan komplek, merupakan pelanggaran hukum.

JPU menanyakan kepada saksi Irfan mengenai berapa jumlah DVR yang berada di pos satpam rumah Duren Tiga. Irfan menjawab ada dua DVR.

"Dua DVR tersebut ada saksi minta izin kepada Ketua RT," tanya Jaksa Penuntut Umum.

"Saya sampaikan kepada security, izin untuk diperintahkan mengambil CCTV, kemudian Jafar bilang saya mau lapor Pak RT, iya silahkan pak," jawab Irfan.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP, seharusnya semua penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. 

"Saksi kan penyidik kan, tahu kan hukum acaranya untuk melakukan penyitaan di Pasal 38 KUHAP," tanya Jaksa Penuntut Umum.
 
"Siap," ujar Irfan Widyanto.

Sebelumnya, kuasa hukum Hendra pernah memperlihatkan surat perintah penyelidikan kematian Brigadir J yang ditandatangani mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Surat perintah penyelidikan itu, termasuk mengamankan CCTV yang terkait kematian Brigadir J.

(Nienda Farras Athifah)


Close Ads X
Close Ads X