Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (26/10/2022).
"Meminta kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat diterima" ujar hakim ketua dalam persidangan putusan sela.
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan Ricky Rizal ke tahap pembuktian pokok perkara. Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 99/Pid.B/2022/ PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo," lanjut hakim.