Uji materi sistem pemilu saat ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sepekan terakhir, banyak elit parpol membaca gelagat MK yang akan mengabulkan permohonan sistem pemilu yang berubah dari terbuka menjadi tertutup. Apapun keputusan MK, KPU akan menghormatinya.
Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, Jika sistem pemilu berganti, tahapan pemilu tidak terganggu dan berjalan semestinya begitupun dengan kinerja KPU.
"Saat ini tahapan pemilu berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini tahapan pemilu berjalan sebagaimana yang kami atur dalam PKPU No 3 Tahun 2022," ucap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.
"Tahapan pemilu tidak terganggu dengan isu judicial review," tambah Idham Holik.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan apapun keputusan MK, KPU akan menghormati karena KPU merupakan pelaksana Undang-Undang.
Para penolak sistem pemilu proporsional tertutup mulai bersikap keras. Sebelumnya hanya mengecam, saat ini sudah mulai mengancam, salah satunya datang dari ketua umum partai Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Zulkifli mengancam akan mendemo Mahkamah Konstitusi jika pemilu menjadi sistem proporsional tertutup.
Sidang masih mendengarkan keterangan pihak terkait. Para pihak terkait yang memberikan keterangan tersebut meminta MK menjaga kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin yang akan mewakili kepentingannya melalui sistem terbuka.