NEWSTICKER

Saksi Ahli di Sidang Teddy Minahasa: Barang Bukti Tak Boleh Dipakai untuk Penjebakan

6 March 2023 12:08

Saksi Ahli UU Narkotika dari BNN Ahwil Luthan dalam kesaksiannya di sidang kasus narkoba terdakwa Teddy Minahasa menjelaskan, bahwa melakukan penjebakan menggunakan barang bukti yang telah disita tidak boleh dilakukan.

"Barang bukti tidak boleh dipakai, apalagi sudah pemusnahan ya, tidak boleh lagi dipakai, kecuali belum pemusnahan mungkin sebelum itu barang belum SPDP ke jaksa itu masih bisa," ujar Ahwil Luthan dalam kesaksiannya di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). 

Ahwil Luthan menilai, upaya menjebak seorang informan menggunakan barang bukti yang telah disita tidak boleh dilakukan oleh pihak kepolisian, karena itu merupakan hal yang salah dan dapat melanggar hak asasi dari seorang informan tersebut.

Saksi ahli Ahwil Luthan dihadirkan oleh JPU atas kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa. 
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.