Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho menyebut, peradilan yang melibatkan anak di bawah umur harus disikapi dan diselidiki secara hati-hati.
"Dalam hal peradilan anak, memang harus hati-hati, hati-hatinya itu adalah melihat umur," ujar pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, Senin (27/2/2023).
Diketahui, kepolisian masih terus mendalami peran AG, kekasih Mario Dandy yang diduga kuat berada di lokasi saat penganiayaan terhadap David terjadi. Namun, AG masih berusia 15 tahun. Artinya secara hukum, AG masih dikategorikan sebagai anak-anak.
Hibnu juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa AG terindikasi sebagai pelaku.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian harus menyelidiki kebenaran AG sebagai salah satu pelaku yang memprovokasi Mario untuk melakukan tindak penganiayaan tersebut. Dalam hal penyelidikan tersebut, pihak penyidik perlu pendampingan dari pihak Kementerian Perlindungan Anak (Kemen PPA).
Selain itu, Hibnu Nugroho menerangkan, perubahan status AG dari saksi menjadi tersangka harus dibuktikan melalui teori pengungkapan perkara yang ada di TKP. Hal tersebut meliputi barang bukti yang ditemukan di TKP.