14 February 2023 14:25
Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho memprediksi, vonis Ricky Rizal akan lebih berat atau setidaknya setara dengan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya divonis hukuman pidana 15 tahun penjara. Hal tersebut lantaran peran dan posisi Ricky Rizal lebih kuat dari Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Diprediksi vonis yang akan diterima oleh Ricky Rizal lebih dari vonis Kuat Ma'ruf yaitu 15 tahun penjara," kata Hibnu Nugroho, Selasa (14/2/2023).
"Atau setidaknya setara dengan vonis Kuat Ma'ruf" imbuhnya
Selain itu, Ricky Rizal sudah lebih tahu skenario pembunuhan berencana tersebut dari awal namun ia memilih untuk mengikuti skenario Ferdy Sambo itu.
Diketahui, terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat dan Ricky dengan pidana delapan tahun penjara. Mereka terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.