Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

13 February 2023 19:31

Putri Candrawathi dinyatakan terbukti secara sah bersalah turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara potong masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan pidana delapan tahun penjara yang jaksa ajukan. Hal yang majelis hakim nilai adalah terdakwa berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan sidang.

Tindak pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Putri Candrawathi terjadi pada 8 Juli 2022 sore. Korban adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang sudah tiga tahun menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri. 

Kematian Brigadir J baru terungkap tiga hari kemudian setelah kasusnya sempat ditangani Polres Jakarta Selatan. Sejak itu beredar narasi bahwa penyebab tewasnya Brigadir J adalah baku tembak melawan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Motif baku tembak adalah pelecehan seksual oleh korban kepada istri Ferdy SamboPutri Candrawathi. Tindak pelecehan seksual terjadi sehari sebelum penembakan di rumah pribadi terdakwa di Magelang, Jawa Tengah. 

Kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi yang selama ini didalilkan sebagai motif Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J, dinyatakan tidak meyakinkan. Sejauh ini kuasa hukum tidak menyertakan alat bukti berkekuatan hukum. 

"Hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup korban (Brigadir J) melakukan kekerasan seksual, perkosaan atau lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi," kata hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis kepada Ferdy Sambo yang berlangsung di tempat yang sama beberapa jam sebelumnya.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X