Kompolnas meminta anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andri Dharma Irawan yang mengaku menyetor uang untuk atasannya, Kompol Petrus sebesar Rp650 juta agar keduanya diproses hukum. Kasus ini mencuat setelah Bripka Andri mengunggah pengakuannya di media sosial karena kesal ia dimutasi ke Pekanbaru.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta agar Polda Riau memproses keduanya secara hukum juga secara etik. Kompolnas menilai curhatan Bripka Andri di media sosial tidak menunjukkan ketidakdisiplinan dan bisa merusak citra Polri.
Selain itu, pemberian uang kepada atasan sebagaimana yang dilakukan Bripka Andri juga sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, Bripka Andri mengunggah pengakuannya yang sering memberi setoran ke atasannya hingga mencapai Rp650 juta di akun media sosialnya. Bripka Andri yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir mengaku kesal setelah mendengar informasi dirinya di mutasi ke Pekanbaru pada 3 Maret 2023.
Setelah kasus ini mencuat, Kompol Petrus kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Maggala Polda Riau.