Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah selesai memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif hingga 16 Juli 2023. Perpanjangan masa perbaikan dokumen dilakukan lantaran masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Masa perbaikan dokumen itu dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Namun dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg.
Sebelumnya pada 23 Juni 2023, KPU menyatakan berkas persyaratan 10.323 bakal calon anggota DPR RI belum memenuhi syarat. Oleh karena itu, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.