9 October 2022 13:35
Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menyita sebuah kapal tanker yang mengangkut ratusan ribu liter bbm jenis solar, tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Selain mengamankan kapal, petugas juga menangkap anak buah kapal dan juga nahkoda kapal.
Kapal tanker MT Zakira berbendera Indonesia di sita oleh petugas Bea dan Cukai perairan Karimun Besar, Kepulauan Riau saat sedang melakukan operasi laut jaring Sriwijaya. Kapal ini memuat bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 600,000 liter yang berasal dari aktivitas ship to ship di perairan Malaysia dan dibawa ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Nilai dari muatan kapal tersebut sebesar Rp7,5 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Selain menyita kapal, petugas juga menangkap Anak Buah Kapal (ABK) dan juga menetapkan seorang nahkoda kapal sebagai tersangka.