Permohonan Pelindungan Pacar Mario Dandy Ditolak LPSK

14 March 2023 17:14

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan kepada AGH, pacar Mario Dandy, Selasa (14/3/2023). AGH telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Berdasarkan hasil penilaian LPSK, AGH tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. LPSK merekomendasikan AGH mendapatkan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pendampingan itu diperlukan agar hak-hak AGH yang masih kategori anak dapat terpenuhi. Dalam rekonstruksi, AGH sempat merekam penganiayaan terhadap David Ozora. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan status AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan dan anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam rekonstruksi, AGH ikut terlibat dalam penganiayaan David Ozora.

(Silvana Febriari)


Close Ads X
Close Ads X