Pengamat Harap Terdakwa Kasus Teddy Minahasa Dituntut Maksimal

27 March 2023 09:58

Pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan berharap para terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa bisa dituntut maksimal. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus berat. 

"Saya berharap tuntutannya maksimal, karena jelas perbuatannya terungkap tidak hanya satu kejadian," kata pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Senin (27/3/2023). 

Asep menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus berani menuntut maksimal para terdakwa. Bahkan, ia menyarankan JPU harus menggunakan Pasal 114 ayat 2 untuk menuntut terdakwa dengan hukuman berat, yakni hukuman mati. 

"Kalau tuntutannya ringan percuma," tegasnya.

Asep juga mengapresiasi keterangan terdakwa Dody di persidangan. Dody bahkan berani membuka aib-aib dirinya demi membongkar kasus ini. 

Sementara itu, terdakwa Dody Prawiranegara akan menghadapi sidang tuntutan atas kasus peredaran narkotika yang menyeret Teddy Minahasa. Sidang tuntutan digelar di PN Jakarta Barat.

Sidang tuntutan rencananya digelar pukul 09.00 WIB, Senin (27/3/2023). Selain Dody, terdakwa Linda juga akan mendengarkan tuntutan. Sementara Teddy Minahasa akan menghadapi tuntutan pada pekan depan, Kamis (30/3/2023). 

(Silvana Febriari)


Close Ads X
Close Ads X