Gawat, BPOM Ciduk Eyeshadow Mengandung Pewarna Berbahaya!

Diva Rabiah • 14 November 2025 08:42

Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang pada Minggu, 28 Oktober 2025. Sampling dan pengujian selama triwulan III (Juli-September) 2025, seluruh temuan tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10.

Melansir dari laman resmi Badan Pom, sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sementara itu, 2 produk merupakan produk kosmetik lokal, 5 produk merupakan kosmetik impor, dan 1 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar. 

"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. Juga, telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers. 
 


Selain itu, BPOM pun telah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang menjadi temuan. 

"BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail," jelas Taruna.

BPOM menyatakan pewarna berbahaya itu ditemukan dalam produk berikut:
  1. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 (mengandung pewarna Acid Orange),
  2. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 (mengandung pewarna merah K10)
  3. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 (mengandung pewarna merah K3 )
  4. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (mengandung pewarna merah K3 dan K10),
  5. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (mengandung pewarna merah K3 dan K10)

Dampak Pewarna Berbahaya bagi Kesehatan

Dikutip dari Medcom.id, bahan pewarna berbahaya yang ditemui adalah pewarna merah K3 (CI 15585), K10 (CI 45170), dan acid orange 7 (CI 15510). Menurut Hellosehat, pewarna K3 dan K10 kerap digunakan dalam pewarna tekstil. Fungsinya adalah untuk memberikan warna merah dan yang lebih tegas.

Efek samping zat berbahaya pewarna Merah K10 dan K3 dapat menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, kerusakan hepar (hati), dan dapat menyebabkan kanker sel hati.

Menurut BPOM pewarna acid orange dapat memicu kanker, kerusakan hati, iritasi, dan kerusakan sistem saraf dan otak.

Sementara itu, menurut penelitian bertajuk 'Validasi Metode Penetapan Kadar Acid Orange 7 dan Sudan II dalam Sediaan Peona Pipi Secara KCKT dan Spektroskopi FTIR' yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM), penggunaan acid orange 7 dalam sediaan kometika diizinkan kecuali pemakaian sekitar mata.

Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Zein Zahiratul Fauziyyah)