21 January 2025 10:10
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang, Banten, dalam tenggat waktu maksimal 2x24 jam.
Tenggat waktu ini juga memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar laut tersebut untuk memberikan klarifikasi atau mengambil tindakan yang diperlukan.
Dalam periode 2x24 jam, Ditjen PSDKP akan mempersiapkan segala logistik yang dibutuhkan, termasuk personel, armada, serta koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan pembongkaran berjalan cepat, tepat, dan terukur.
Proses ini akan melibatkan TNI Angkatan Laut, instansi terkait, unsur keamanan lainnya, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran guna memastikan rencana operasi yang matang dan dapat dieksekusi dengan baik di lapangan.
Baca Juga: Polairud: Penyelidikan Pagar Laut Perairan Tangerang Tunggu Permintaan KKP |