Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan

11 July 2025 21:44

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Subdit Kamneg Ditkreskrimum Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Polisi telah menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan keputusan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang diterima pada 10 Juli 2025. Dari enam laporan polisi, empat di antaranya diputuskan naik ke tahap penyidikan. 

"Dalam gelar perkara disimpulkan, ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.
 

Baca juga: Kapolda Metro Isyaratkan Nasib Kasus Ijazah Jokowi Tergantung Hasil Gelar Perkara Khusus

Ade Ary menyatakan salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi. Sementara, tiga lainnya merupakan laporan yang ditarik dari Polres jajaran. 

Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memiliki ijazah palsu. Mereka adalah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)